Pemerintah berencana membentuk dua badan usaha berbentuk BUMN sebagai penyangga kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi nasional.
Seperti dilansir Antara, sesuai draf Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) versi pemerintah yang dikutip di Jakarta, Minggu (12/4/2015), kedua BUMN tersebut adalah pertama sebagai penyangga bahan bakar minyak dan minyak mentah atau crude nasional.
Satu BUMN lain adalah sebagai penyangga gas bumi nasional pada wilayah tertentu atau disebut pula agregator.
BUMN agregator gas ini juga termasuk penyelenggara kegiatan usaha gas alam cair (LNG) dan elpiji.
Selain dua BUMN penyangga, sesuai draf RUU Migas versi pemerintah itu, pemerintah akan membentuk pula badan regulator hilir gas bumi.
Untuk BUMN penyangga BBM dan minyak bumi nasional, pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero).
Sementara, untuk BUMN penyangga gas bumi belum ditentukan.
Tugas BUMN penyangga BBM dan minyak bumi adalah sebagai pengaman cadangan BBM dan minyak bumi nasional, membeli minyak produksi dalam negeri, mengimpor minyak dan menjual minyak ke kilang.
Selain itu, membeli BBM dari produksi kilang dalam negeri, mengimpor BBM, membangun infrastruktur pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan BBM dan minyak bumi, menjual BBM di dalam negeri kepada konsumen dan badan usaha niaga dan melakukan agregasi harga BBM nasional.
Ketentuan lain yang tercantum dalam RUU Migas versi pemerintah adalah selain dari badan penyangga, pasokan minyak untuk kilang BBM bisa berasal dari impor dan produsen dalam negeri.
Badan usaha niaga maupun konsumen akhir dapat membeli BBM dari badan penyangga atau impor.
Serta produsen dalam negeri bisa mengekspor langsung minyak mentah dan kondensat tanpa melalui badan penyangga.
Untuk tugas agregator gas bumi adalah sebagai pengaman cadangan gas bumi nasional, membeli gas bumi dalam negeri baik dari fasilitas produksi gas maupun kilang LNG dan elpiji serta mengimpor LNG dan LPG.
Tugas lainnya adalah menjual gas bumi kepada konsumen dalam negeri untuk kebutuhan lifting, pupuk, bahan baku, transportasi, rumah tangga, listrik, dan industri lainnya serta membangun infrastruktur gas bumi.
Lalu, mengekspor gas dan LNG, menjual gas ke badan usaha niaga yang selanjutnya menjual kembali ke konsumen akhir, dan melakukan agregasi harga gas bumi pada wilayah usahanya. (ant/dwi)