Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Akan Sempurnakan UU BPJS Ketenagakerjaan Melalui PP

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Sofyan Djalil Menko Perekonomian mengatakan pemerintah akan memperhatikan keinginan masyarakat terhadap Undang-Undang BPJS yang dinilai tidak adil.

Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan yang baru menyatakan, jaminan hari tua (JHT) baru bisa diambil saat berumur 56 tahun.

Kalau undang-undang yang lama, JHT boleh diambil kalau sudah menabung 5 tahun, di PHK, 10 tahun atau kalau mau beli rumah. Tapi dalam undang-undang yang baru, hal itu tidak diperbolehkan.

Sekarang, sudah sepakat, akan dicarikan jalan supaya kebiasaan masyarakat, mengambil uang lebih cepat untuk keperluan yang mendesak bisa terlayani.

“Misalnya ada yang kena PHK, JHT lebih penting sekarang, daripada hari tua. Bagian seperti ini yang akan direvisi melalui Peraturan Pemerintah. Sehingga karyawan yang terkena PHK bisa langsung ambil. Mengapa harus dipersulit, itu kan uang mereka sendiri, Jadi UU yg lama lebih fair,” kata Menko Perekonomian, Jumat (3/7/2015).

Sementara itu, Hanif Dakiri Menaker mengatakan UU BPJS JHT, filosofinya untuk meng-cover hari tua atau apabila karyawan itu sudah tidak bekerja lagi.

“Kalau sekarang ada permasalahan, akan dikaji ulang, dimana kesalahanya sejauh tidak menghilangkan filosofi JHT pada UU ini,” kata Menaker.

Sementara, Abdul Cholik, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan awalnya JHT yang dibuat oleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) memang hanya bisa dicairkan setelah memasuki masa pensiun, atau pada usia 56 tahun.

“Setelah krisis moneter tahun 1998 karena pertimbangan kesulitan ekonomi masyarakat, pemerintah mengubahnya menjadi 5 tahun 1 bulan. Sekarang akan dikembalikan ke asalnya, malah ribut,” kata Abdul Cholik. (jos/iss/wak)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs