Jumat, 28 Februari 2025

Pemerintah Akan Audit Seribu Kapal Eks Asing

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Pemerintah akan audit kepatuhan terhadap 1.132 kapal eks asing milik 187 perusahaan perikanan yang berlayar di perairan Indonesia. Kapal-kapal yang akan diaudit ini khusus kapal besar dengan kapasitas diatas 30 gross tonnage (GT).

Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (6/3/2015) mengatakan, audit ini merupakan tindaklanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan oleh kapal eks asing di wilayah perairan Indonesia.

“Audit ini untuk menertibkan perizinan penangkapan ikan oleh kapal eks asing selama masa moratorium yang berlaku hingga 30 April 2015,” kata Lilly.

Audit sendiri akan dilakukan mulai dari audit Surat Izin Usaha Penangkapan hingga Surat Izin Penangkapan Ikan atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan. “Jadi tidak hanya kapal pencari ikan, kapal pengangkut ikan juga akan kami audit,” kata dia.

Menurut dia, selama ini modus pencurian ikan yang marak memang dilakukan oleh kapal eks asing yang hasilnya ternyata diangkut ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Selain hasil tangkapan dibawa ke negara lain, kapal-kapal tersebut juga ditengarahi melakukan penukaran bendera ketika melintas di wilayah perbatasan. (fik/rst)

Berita Terkait

NOW ON AIR SSFM 100

Keumala Fauzan Andini

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Jumat, 28 Februari 2025
25o
Kurs