Sabtu, 23 November 2024

Pembunuh DJ Aditya Divonis 7 Tahun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Faizal Maulana Putra mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Faizal Maulana Putra, terdakwa pembunuhan DJ Aditya Wahyu Budi Artanto, di Jalan Bung Tomo, pada Selasa (2/6/2015) akhirnya divonis 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12/2015).

”Terdakwa terbukti turut serta melakukan pembunuhan, melanggar pasal 338 juncto 55 ayat 1 (1) KUHP. Terdakwa diputuskan bersalah dengan hukuman 7 tahun,” kata Mustofa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12/2015).

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut 13 tahun penjara. Yang memperingan hukuman, karena terdakwa tidak pernah menjalani tindak kriminalitas.

Sedangkan faktor yang memberatkan adalah karena ikut terlibat melakukan pembunuhan terhadap korban. “Itu tidak dibenarkan menghilangkan nyawa seseorang,” ujar dia.

Terdakwa terbukti bersama teman lainnya melakukan balapan liar di Jalan Raya Ngagel. Saat itu, tiba-tiba muncul mobil Aditya yang menyerempet salah satu peserta balapan liar.

Korban lantas melarikan diri dengan memacu mobil Suzuki X-Over warna merah W 1233 RG, yang saat itu juga langsung dikejar para terdakwa dengan menggunakan motor.

Saat mobil korban menabrak pohon, bukannya ditolong malah terdakwa ikut memukul perut korban dengan tangan kosong. Selain itu, terdakwa juga terbukti memukul korban dengan tongkat bambu dan mengenai bagian punggungnya. (bry/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs