Anies Baswedan Mendikbud mengatakan, isu beredarnya bocoran lembar soal atau jawaban Ujian Nasional (UN) selalu terjadi tiap tahun.
Isu yang menggangu konsentrasi anak didik dan orang tua ini hilang begitu saja karena tidak ditindak lajuti.
Tapi mulai tahun ini tidak ada ampun lagi. Siapapun yang membocorkan naskah UN, akan dipidanakan, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani Mendikbud dan Kapolri.
Seperti kasus pembocoran naskah UN SMA oleh pegawai percetakan negara, Bareskrim polri telah mentetapkan seorang tersangka.
Terbuka kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Tersangka dijerat dengan pasal membocorkan rahasia negara.
“Kalau ada indikasi membocorkan naskah UN, laporkan ke Dikbud, pasti akan diusut, tidak akan dibiarkan,” kata Mendikbud.
Agar dapat segera ditangani, laporan harus disertai keterangan lengkap dan bukti. “Kejadiannya kapan, di sekolah mana, mata ujian apa dan barang buktinya apa,” katanya.
Dari laporan tersebut akan diketahui beredarnya bocoran naskah itu memang terjadi atau sekedar isu untuk merusak mental anak didik peserta UN.
Di kantor Presiden, Selasa (5/5/2015), Mendikbud menjelaskan selama ini sekolah diam kalau ada kebocoran. Seolah-olah tidak tahu, seolah-olah diperbolehkan. Bukan karena banyaknya jumlah pembocor, tapi karena orang baiknya diam dan mendiamkan.
“Sistem sebagus apapun kalau ada yang merusak, pelakunya harus dibilang berkhianat,” katanya.(jos/iss/ipg)