Sabtu, 23 November 2024

Pembacok Timbul Berhasil Diringkus

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembacokan. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Anggota unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku pembacokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Kawasan Wonocolo, Surabaya, Rabu (25/2/2015).

Aziz Harianto (37) warga Desa Pesisir, Sumberasih, Probolinggo pelaku pembacokan ditangkap polisi, di daerah Banyuwangi, Sabtu (28/2/2015). Polisi masih melakukan upaya pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yakni HSN, dan MRT yang merupakan karyawan tersangka Aziz yang bekerja sebagai penjahit.

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat upayanya melarikan diri di daerah Banyuwangi. Tersangka Aziz bersama dua karyawannya melakukan penganiayaan terhadap Timbul (58) warga Jemur Wonosari, Gang Lebar, Surabaya, serta dua anaknya yakni Didik Harianto (26), dan Noven Harianto (16).

“Dalam peristiwa itu korban Timbul meninggal dunia, sementara dua anaknya di rawat di rumah sakit karena luka bacok di tubuhnya,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Selasa (3/3/2015).

Dia menambahkan, sebelum melakukan penganiayaan, tersangka Aziz sempat pulang ke rumahnya yang berada di Probolinggo untuk mengambil dua celurit kemudian di simpan di rumah kontrakkannya di Jl. Wonocolo, Surabaya. Kemudian terjadi perkelahian di depan rumah korban, Rabu (25/2/2015) sekitar pukul 19.30 WIB, yang menyebabkan Timbul dan dua anaknya terkena bacokan celurit tersangka.

“Kami masih mengejar dua pelaku lainnya dimana identitasnya telah kami kantongi,” ujarnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua bilah celurit, lima potong kayu, pakaian korban, dan sepeda motor Yamaha Vega N 2508 QF.

Untuk mempertanggungtanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang turut serta dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang, Jo Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa, dan Jo Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (wak)

Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya (kanan) menginterogasi tersangka pembacokan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs