Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Pajak Fiktif Ditolerir 2 Minggu Sebelum Ditindak

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur, memberikan batas toleransi waktu sampai dengan 2 minggu kepada pelaku pajak fiktif untuk menuntaskan segala urusan berkenaan dengan pajak. Jika tidak, maka langsung ditindak.

“Toleransinya 2 minggu. Segala urusan pajak yang dilakukan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, atau pelaku pajak fiktif, harus segera diselesaikan. Kalau tidak, kami tindak tegas,” ujar Ken Dwijugiasteadi, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.

Lebih lanjut Ken menambahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan direktorat intel DJP pusat, ditemukan 841 pengguna faktur pajak fiktif di DJP Jawa Timur.

“Dari total 841 pelaku faktur pajak fiktif yang ada di Jawa Timur tersebut, nominal PPN fiktifnya tercatat Rp 375 milliar. Oleh karena itu kami tidak main-main dengan toleransi batas waktu 2 minggu tersebut,” lanjut Ken.

Kepada pelaku dan pengguna faktur pajak fiktif, diwajibkan segera menuntaskan persoalan pajak sesuai dengan ketentuan untuk menghindari penindakan yang selanjutnya akan dilakukan proses hukum.

“Oleh karena itu juga kami menggandeng Kejati Jawa Timur serta Polda Jawa Timur. Kalau mereka punya inisiatif baik, maka akan kami layani dengan baik. Tapi jika mereka nekad, kami tidak ragu-ragu untuk menindak,” tegas Ken pada suarasurabaya.net.

Bertempat di kantor DJP Kanwil Jawa Timur I, Selasa (16/6/2015) digelar temu jurnalis menyoal penanganan faktur pajak fiktif yang dilaksanakan DJP Kanwil Jawa Timur, Polda Jatim dan Kejati Jawa Timur.(tok/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs