Sabtu, 23 November 2024
Jaringan Penipu Telekomunikasi Internasional Terbongkar

Pelaku Manfaatkan Surabaya Sebagai Kota Operasional Penipuan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
AKPB Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (tengah) saat menunjukkan barang bukti pelaku penipuan telekomunikasi Internasional di Polrestabes Surabaya, Selasa (20/10/2015). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Jaringan penipuan telekomunikasi internasional yang melibatkan 32 pelaku asal China dan Taiwan tertangkap di Surabaya.

Jaringan yang telah beroperasi selama delapan bulan ini hanya memanfaatkan Surabaya sebagai kota operasional untuk menjalankan aksi mereka.

Jaringan ini menempati delapan lokasi di Surabaya untuk melakukan penipuan dengan mengandalkan jaringan komunikasi dan teknologi informasi.

AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, modus operasi jaringan penipu ini dengan menelepon korbannya yang berada di China dan Taiwan.

“Ini kecanggihan teknologi, teleponnya dengan nomor sini (Surabaya, red) keluarnya dengan nomor lokal China atau Taiwan,” ujarnya.

Para pelaku disebutkan oleh Takdir melakukan penipuan telekomunikasi dengan cara transaksi elektronik berunsur pemerasan.

“Jadi pelaku menelepon korbannya, kemudian, misalnya dengan mengatakan kartu kreditnya habis. Lalu memberikan nomor kepolisian yang bisa dihubungi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/10/2015).

Tentu saja, nomor kepolisian yang diberikan adalah nomor rekan pelaku sendiri yang kemudian memberikan instruksi kepada korban atau meminta memberikan identitas pribadi.

Kronologi penangkapan para pelaku, terang Takdir, bermula Senin (19/10/2015) sekitar pukul 22.00 WIB, di Perum Kupang Indah XX. Malam itu petugas Polrestabes mengintai tiga unit mobil yang digunakan pelaku.

Mobil tersebut antara lain berjenis Toyota Kijang Innova, Audi, dan Toyota Avanza. Ketiganya keluar dari rumah itu menuju ke Hotel Ciputra World Jalan Mayjend Sungkono.

Tidak berselang lama, sebuah mobil Marcedez Benz keluar dari hotel dan segera dihentikan oleh polisi pengintai. Pengendara mobil kemudian memberikan keterangan bahwa di 16 kamar Hotel Ciputra World ada 32 WNA yang melakukan praktik penipuan telekomunikasi.

Penggerebekan pun dilakukan oleh pihak Polrestabes dan mengamankan 32 orang pelaku di Hotel Ciputra. Diketahui, beberapa pelaku tidak memiliki paspor.

“Ada delapan orang perempuan, 24 orang laki-laki. 28 di antaranya memiliki paspor, empat lainnya tanpa paspor,” kata Takdir.

Adapun para pelaku lima orang diantaranya adalah warga negara Taiwan, sedangkan 27 di antaranya warga negara China.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti antara lain 23 paspor pelaku dari China dan 5 paspor Taiwan, 40 buah handphone berbagai merk dan dua i-phone.

Polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan oleh pelaku saat beroperasi, seperti DVR, LED, dua buah router, dan sebuah adaptor.

Kendaraan pelaku mobil mercedez benz bernopol B 133 ND juga turut diamankan.

Sedangkan barang bukti berupa uang yang diamankan dari pelaku antara lain sejumlah Rp71.700.000, 1.120 Dollar China, Taiwan Dollar sebesar 67.900.

Para pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 45 ayat (1) Jo. 27 ayat (4) dan atau 45 ayat (2) Jo. 28 ayat (1) dan atau 45 ayat (3) Jo. 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang pemerasan dengan dokumen elektronik.

Penangkapan pelaku penipuan telekomunikasi ini, kata Takdir, bekerjasama dengan kepolisian Taiwan dan China, serta melibatkan cyber crime Bareskrim Polri.

“Para pelaku akan dideportasi ke negaranya untuk menjalani peradilan,” ujar Takdir. (den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs