Pelaku kekerasan psikologis terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp60 juta. Hukuman itu sesuai Umdang-undang PKDRT No 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kompol Yasinta Mau Kanit Perempuan dan Anak Ditreskrim Polda Jatim mengatakan, kekerasan psikologis membuat korban merasa tertekan.
Menurut Yasinta, kekerasan psikologis bisa terjadi dimana saja. Misalnya beban yang luar biasa, dan tidak ada tempat curhat, bebannya dipendam sendiri. Bentuk kekerasan psikologis atau psikis di antaranya berupa ancaman yang dilakukan terus menerus. Misalnya, ancaman akan diceraikan kalau pasangan tidak mau melakukan sesuatu, dan ancaman ini dilakukan terus menerus.
Penanganan kekerasan psikis ini berbeda dengan kekerasan seksual atau KDRT. Korban kekerasan psikis tidak akan menunjukkan luka fisik, tapi dampak kekerasan psikis bisa diketahui dari hasil tes psikiatri.
Dalam diskusi “Preventing Violence Against Women: Epidemic of Silence” di Konjen AS Surabaya, Selasa (31/3/2015) malam, dilaporkan Maria Mursyid dari Radio Suara Surabaya, Yasinta mengatakan, jumlah kekerasan psikologis pada perempuan tidak sebanyak jumlah KDRT yang tahun lalu mencapai 214 kejadian. Sementara itu total laporan tentang kekerasan pada perempuan di Jatim mencapai 246 kasus pada tahun 2014. (rea/ipg)