Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja akan mewajibkan seluruh pekerja asing di Indonesia bisa berbahasa Indonesia.
{Jpg*2}Selain untuk memudahkan komunikasi, Menaker ingin menjadikan bahasa nasional juga dihargai oleh orang asing yang mencari nafkah di Indonesia.
Kata Menaker, TKI yang akan bekerja di perusahaan milik orang asing, harus mengikuti tes Bahasa Inggris, meskipun pabriknya di Indonesia.
Persyaratan seperti itu harus diberlakukan pula pada pekerja asing di Indonesia.
Tidak adil dan aneh kalau TKI berkerja di negaranya sendiri, harus berbahasa Inggris.
Prof Maksum Kepala Badan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, mengapresiasi kebijakan Menaker soal penggunaan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.
“Belajar Bahasa Inggris penting agar bisa mempelajari perkembangan teknologi. Tapi penggunaan Bahasa Inggris itu jangan sampai menghilangkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda,” kata Maksum, di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pernah mengkhawatirkan aturan ini akan menghambat masuknya investor asing.
Namun pendapat ini banyak kalangan menganggap terlalu dangkal. “Korea dan Jepang mewajibkan pekerja asing menggunakan bahasa negaranya, mengapa kita tidak punya keberanian,” kata Maksum.
Teguh Juwarno, anggota Komisi X DPRI juga mendorong pemerintah agar menertibkan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik benar. “Sekarang warung kopi di kampung saja menggunakan Bahasa Ingggris. Dimana Bahasa Indonesia-nya?” tanya Teguh.(jos/iss/ipg)
Teks Foto:
– Prof Maksum Kepala Badan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.
Foto: Jose Asmanu suarasurabaya.net