Sabtu, 23 November 2024

Pejabat Daerah Diminta Tak Takut Belanjakan Anggaran Negara

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Beberapa pejabat tinggi negara ketika mengikuti rakor di Grahadi. Foto : Taufik suarasurabaya.net

Pemerintah Pusat memberikan kepastian dan diskresi hukum bagi pejabat negara di daerah agar tak takut dalam menggunakan anggaran negara. Kepastian ini terungkap dalam rapat koordinasi enam pejabat tinggi negara yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Rabu (23/9/2015).

Dalam rakor kali ini pejabat tinggi yang hadir di antaranya adalah Luhut Binsar Panjaitan, Menkopolhukam; kemudian Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri; serta Yasonna Laolly, Menteri Menkumham.

Selain tiga menteri, juga hadir Jendral Pol Badrodin Haiti Kapolri; kemudian HM Prasetyo, Jaksa Agung; lantas ada juga Taufiqurrahman Ruqi, Ketua KPK; serta Ardan Adiperdana Kepala BPKP RI.

“Saat ini telah ada dua perangkat hukum yang bisa digunakan bagi pejabat negara untuk mempercepat proses penyerapan anggaran,” kata HM Prasetyo, Jaksa Agung, ketika memberikan paparan dalam rakor tersebut.

Dua perangkat hukum itu di antaranya adalah Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, serta Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Jadi pejabat di daerah tidak perlu takut lagi mengambil kebijakan,” kata Prasetyo. Kebijakan dan diskresi yang baik dan benar tentunya tidak dapat dipidanakan.

Bahkan kalaupun ada kebijakan yang salah, maka audit internal yang akan dilakukan yaitu oleh BPKP serta oleh inspektorat.

“Tidak akan ada kriminalisasi, kalau pelanggaran ada tahapan penanganannya. Tahap pertama tentu akan diberikan kesempatan untuk dilakukan proses administrasi,” ujarnya.

Bahkan, ketika ada kesalahan administrasi yang cenderung merugikan bisa diperbaiki dan diselesaikan.

Hal yang sama diungkapkan Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kapolri. Dalam kesempatan ini Kapolri juga minta seluruh Kapolda dan Kapolres agar tak gampang menindak laporan yang hanya berasal dari surat kaleng tanpa ada kejelasan kasusnya.

“Kasus-kasus terdahulu yang sudah diputus juga jangan diungkit-ungkit lagi sehingga ada kepastian hukum,” kata dia.

Kalaupun ada kebijakan yang dilanggar, maka harus dilihat apakah pelanggaran tersebut pelanggaran administrasi atau pidana. “Kalau ada kerugian negara juga harus dilihat, apakah karena masalah perdata atau kerugian ini sengaja untuk dicuri ini harus dibedakan,” kata dia.

Sementara itu, Taufiqurrahman Ruqi, Ketua KPK mengatakan, meski kejaksaan dan kepolisian memberikan kepastian hukum, namun lembaganya tetap akan bertindak jika kebijakan yang telah diambil pejabat negara terbukti merugikan keuangan negara.

“Kami tentu akan bertindak jika ada kerugian negara, tapi kami pastikan tidak akan ada kriminalisasi,” kata dia. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs