Ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Turi mendatangi kantor DPRD dan Balai Kota Surabaya menuntut pemutusan kontrak dengan investor Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Rabu (11/3/2015).
H. Syukur, Ketua Kelompok Pedagang (Kompag) Pasar Turi mengatakan pedagang masih diombang-ambingkan dengan somasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya terhadap PT GBP.
“Untuk kasus Pasar Turi ini negara tidak hadir. Padahal soal KBS, Bu Risma dengan dirinya sendiri melaporkan ke KPK,” ujarnya kepada wartawan setelah menemui perwakilan Pemkot di Balai Kota Surabaya, Rabu (11/3/2015).
“Kan sudah berapa kali, mulai 14 Oktober kami dikumpulkan di Graha Sawunggaling. Di Sawunggaling kami bikin surat pernyataan bermaterai, tapi mana buktinya dukungan putus kontrak itu,” tanya Syukur.
Pedagang, menurut dia hanya mau kejelasan kapan pemutusan kontrak dengan PT GBP itu terlaksana.
Hingga saat ini, Pemkot Kota Surabaya sendiri sebagai pemilik bangunan Pasar Turi yang melakukan perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah dengan PT Gala Bumi Perkasa masih melayangkan somasi kedua kepada perusahaan investor tersebut.
Hendro Gunawan, Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya mengatakan setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, proses somasi kedua kepada PT Gala Bumi Perkasa ini merupakan prosedur sewajarnya. “Intinya dalam somasi itu menekankan penyelesaian pembangunan gedung Pasar Turi,” ujarnya kepada wartawan usai menemui perwakilan Gerakan Pedagang Pasar Turi Surabaya Korban Kebakaran (GPPSKK), tadi siang.
Dalam surat somasi itu disebutkan, jika pihak kontraktor tidak segera menyelesaikan pembangunan sesuai batas waktu maka Pemkot berhak melakukan pemutusan kontrak.
Namun, ketika ditanya mengenai batas waktu somasi itu, Hendro mengatakan lupa. “Nah, batas waktunya itu saya lupa kapan,” katanya. (Den/rst)