Sabtu, 23 November 2024

Pedagang Ngotot Tetap Putus Kontrak Dengan Investor Pasar Turi

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Gerakan Pedagang Pasar Turi Korban Kebakaran (GPPTKK) tetap ngotot meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan langkah tegas memutus kontrak pembangunan dengan PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

I Wayan Titip Sulaksana penasihat hukum Gerakan Pedagang Pasar Turi Korban Kebakaran (GPPSKK) di Surabaya, Minggu (15/2/2015) mengatakan penjelasan Tirta Hidayat Deputi Ekonomi Wakil Presiden Republik Indonesia di Surabaya beberapa hari lalu mengenai putus kontrak akan merugikan para pedagang tidak membuat pedagang Pasar Turi kendur.

“Mereka tetap ngotot meminta Pemkot Surabaya melakukan langkah tegas memutus kontrak pembangunan dengan PT GBP,” katanya.

Menurut dia, kengototan warga bukan tanpa alasan karena kebijakan-kebijakan investor dinilai telah merugikan pedagang terutama tentang pengenaan bunga dan denda bagi pedagang.

Investor dipandang memanfaatkan pedagang untuk meraup keuntungan lebih banyak. Hal ini bisa dilihat dari perubahan hak pakai menjadi strata titel.

“Banyak kesalahan yang dilakukan investor. Investor telah merubah isi perjanjian dengan strata titel,” katanya.

Perubahan ini, kata dia, menyalahi aturan. Regulasinya, pengembang menggunakan perjanjian strata titel jika lahan yang digunakan milik pengembang, sedangkan lahan Pasar Turi merupakan aset Pemkot.

“Sudah merubah perjanjian, investor juga masih narik Rp10 juta kepada pedagang untuk mengurus strata titel,” katanya.

Selain perubahan perjanjian menjadi strata titel, kata dia, Pemkot secara tidak sadar dimanfaatkan oleh investor. Mestinya, dalam pembangunan dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) Pemkot tidak mengeluarkan uang sepeserpun.

Wayan menegaskan, dengan sistem BOT, Pemkot cukup menyediakan lahan. Sayangnya, kata dia, kabarnya Pemkot menyertakan dana awal sebesar Rp18 miliar.

Tatang Istiawan Ketua GPPSKK menyatakan, investor tidak memilk iktikad baik. Bahkan keuntungan yang diraup sampai saat ini sekitar Rp600 miliar. Keuntungan ini diperoleh dari pedagang.

Dengan konstruksi Pasar Turi saat ini, diperkirakan menghabiskan dana senilai Rp 800 miliar. Padahal, uang yang sudah masuk sebesar Rp1,4 triliun. “Tanah negara diberlakukan seolah yang punya investor. Makanya pedagan protes karena tidak adil,” ujarnya.

Sementara itu, Hendro Gunawan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya sebelumnya mengaku akan melayangkan somasi yang kedua. Somasi pertama sampai hari ini belum mendapat jawaban. Padahal, dalam somasi itu ditentukan investor bisa menjawab permintaan adendum salam 14 hari.

“Somasi kedua nanti pengacara (Kejari Surabaya dan Peradi) yang nentukan,” katanya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs