Minggu, 24 November 2024

Patrice Rio Capella Ajukan Permohonan Praperadilan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Patrice Rio Capella mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem. Foto: Antara

Patrice Rio Capella mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka perkara suap pada Kamis (15/10/2015).

“Kami sudah mengajukan permohonan praperadilan, sudah daftar kemarin,” ujar Maqdir Ismail kuasa hukum Patrice Rio Capella, seusai menyerahkan surat dari Patrice yang tidak dapat memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Maqdir menilai perkara yang disangkakan kepada Patrice tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang KPK, sehingga pihaknya kemudian memutuskan mengajukan permohonan praperadilan.

“Jadi begini, kalau memang betul ada perbuatan pidana korupsi, ini tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ada di UU KPK, mengenai harus adanya keresahan masyarakat sebelum ditetapkan tersangka dan ada pula kerugian negara sebesar Rp1 miliar, ini tidak ada,” tambahnya seperti dilansir Antara.

Selain itu, ia juga menuturkan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK terkait perkara Patrice, tidak dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.

“Kami sampaikan bahwa ada perbedaan pasal yg disangkakan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu, penerima dan pemberi uang harusnya pada pasal yang sama, pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 dan penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain,” kata Maqdir.

Selanjutnya, ia juga menduga penetapan Patrice sebagai tersangka perkara suap digunakan pihak tertentu untuk keperluan lain.

“Kenapa kami sebut seperti itu? Karena pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis tapi sudah beredar di media sosial, yang mana dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah penegakan hukum seperti itu tidak benar, saya tidak tahu ini kebijakan lembaga atau orang tertentu,” tuturnya.

Oleh karena itu, upaya pengajuan praperadilan kemudian dipilih Patrice agar mendapatkan keadilan, kata Maqdir.

Patrice Rio Capella sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho Gubernur nonaktif Sumatera Utara dan Evy Susanti istrinya pada 16 Oktober 2016.

Seusai diperiksa selama sekitar 11 jam, Rio mengakui sudah mengembalikan uang Rp200 juta kepada KPK.

Ia pun membantah menjanjikan apapun setelah pemberian uang tersebut maupun menerima perintah dari Surya Paloh Ketum Partai Nasdem.

Patrice juga membantah tudingan pada dirinya terkait adanya komunikasi dengan HM Prasetyo Jaksa Agung.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs