Pasangan lesbian (wanita penyuka sesama jenis-red) diringkus polisi saat pesta Narkoba jenis ganja. Keduanya yakni Sulastri (21) dan Latifah (26) warga Bratang Gede III, Surabaya.
Mereka ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di rumah tersangka Sulastri, dengan barang bukti dua poket ganja dan dua buah alat hisap sabu-sabu (bong-red) yang ditemukan di dalam lemari.
AKP Kharisudin Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, setelah melakukan penangkapan kedua tersangka, anggotanya kemudian melakukan pengembangan. Tersangka mengaku mendapat daun ganja dari Franto Andiyansyah (30) warga Dinoyo Tangsi Gg II, Surabaya.
“Penangkapan terhadap tersangka setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di wilayah tersebut banyak peredaran ganja,” kata AKP Kharisudin kepada wartawan, Senin (13/4/2015).
Saat diinterogasi, kata dia, tersangka Franto Andiyansyah mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang bandar bernama Agus yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Bandar masih DPO. Dia merupakan mantan suaminya tersangka Latifah,” kata Kharisudin.
Sementara itu saat diinterogasi petugas, Sulastri mengaku mengkonsumsi ganja karena sering mengalami susah tidur. “Saya bisa tidur kalau sudah pakai Ganja,” kata dia.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantarnya dua alat hisap sabu-sabu, pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu di dalamnya, dan dua poket ganja kering seberat 2,4 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Ketiga tersangka digiring petugas saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net