Komisi Kesejahteraan Rakyat (Komisi E) DPRD Jawa Timur akan daftarkan nenek Asyani, warga Situbondo yang dihukum tiga bulan karena dituduh mencuri 7 kayu perhutani, ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Terlepas kasus hukumnya, kami akan daftarkan dia ke BPJS agar kesehatannya bisa terjamin,” kata Agung Mulyono, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jumat (20/3/2015).
Menurut Agung, saat ini semua pihak memang sedang fokus pada perkara hukum yang dialami nenek Asyani, padahal, kesehatan juga penting karena nenek Asyani dipastikan mengalami tekanan yang cukup berat.
“Tidak hanya nenek Asyani, keluarganya juga akan kami daftarkan ke BPJS,” ujarnya. Sebagai komisi yang membidangi kesejahteraan dan kesehatan, komisi E, kata dia, memang berkewajiban untuk memperhatikan nasib Asyani.
Selain BPJS, komisi E juga akan mengusahakan adanya pemeriksaan secara berkala dari dokter bagi nenek Asyani. (fik/wak)