Jumat, 22 November 2024

Parlemen Desak Pembangunan Apartemen The Frontage Dihentikan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur ketika berada di lokasi proyek apartemen The Frontage. Foto : Taufik suarasurabaya.net

Komisi Bidang Keuangan (C) DPRD Jawa Timur minta proses pembangunan apartemen The Frontage yang ada di Jl A Yani atau di tanah bekas pabrik kulit, segera dihentikan. Penghentian harus dilakukan karena apartemen tersebut dibangun di atas tanah milik pemerintah provinsi.

“Atas hasil rekomendasi kita sebelumnya terhadap PT PWU (Panca Wira Usaha), maka proyek The Frontage ini dikawatirkan di kemudian hari akan timbul masalah hukum,” kata Thoriqul Haq, Ketua Komisi C di sela-sela inspeksi di lokasi proyek The Frontage, Rabu (9/9/2015).

Politisi dari Fraksi PKB ini mengatakan, sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT PWU harusnya tidak boleh menjual sembarangan tanah aset milik pemerintah.

Dengan pembangunan apartemen berkonsep strata title, Thoriq menilai jika PT PWU secara diam-diam telah menjual tanah milik negara. “Pembangunan ini tidak bisa dilanjutkan karena tanahnya milik negara,” ujar dia.

Jika proses pembangunan tetap berlanjut, Komisi C mengancam akan melakukan penyegelan dan melaporkan proses pembangunan apartemen ini ke polisi.

Sementara itu sidak sendiri dilakukan oleh empat anggota Komisi C. Mereka tiba di lokasi proyek sekitar pukul 15.00 dan ditemui langsung oleh M Ardi Prasetyo, Komisaris Utama PT PWU.

Yayan Wahyana, Kepala Lapangan proyek The Frontage dari PT Waskita mengatakan, secara keseluruhan apartemen ini akan dibangun di lahan seluas 50×200 meter persegi.

Lahan yang digunakan adalah lahan yang dulu bekas pabrik kulit dan berada disamping kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. “Nanti total bangunannya adalah 30×175 meter dan terdiri dari tiga tower masing-masing tower memiliki 33 lantai, kemudian yang di tengah 28 lantai dan 30 lantai,” kata dia.

Proyek ini rencannya dibangun selama tiga tahun dan diperkirakan akan selesai pada tahun 2018 mendatang. Selain apartemen di proyek ini juga dibangun perkantoran dan pertokoan.

Sementara itu M Ardi Prasetyo, Komisaris Utama PT PWU mengatakan, pembangunan apartemen The Frontage tidak mungkin dihentikan. “Proyek ini sudah berjalan, kami (PT PWU) juga telah menggandeng rekanan. Ada dana perbangkan juga di sini,” kata Ardi.

Atas desakan ini, PT PWU berjanji akan menata ulang konsep jual beli yang akan dilakukan terhadap apartemen tersebut. Awalnya, apartemen ini memang mengambil konsep strata title dengan batasan maksimal kepemilikan adalah 20 tahun.

“Jadi nanti akan kita tata ulang, nanti konsep jual belinya seperti apa. Prinsipnya tanah ini memang tanah negara sehingga ke depan harus kembali menjadi tanah negara. Kami juga tidak ingin di kemudian hari bermasalah dengan hukum,” ujarnya. (fik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs