Pihak PT Citi Nine perusahaan pemilik Ruko Grand Citi Nine di Jalan Mastrip Nomor 175-176 Kedurus, Kecamatan Wiyung, Surabaya akan mematuhi instruksi Satpol PP untuk menghentikan sementara proyek pembangunan sampai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar.
Kartiasa Agus, Humas PT Citi Nine mengaku pihaknya salah karena mengerjakan proyek sebelum IMB terbit. Tapi, dia juga meminta Pemkot menerbitkan IMB secepatnya karena secara administrasi sudah diselesaikan.
“Kami sudah menyelesaikan administrasi Surat Rencana Rancangan Kota (SKRK), Amdal lalin, Drainase, dan UKL-UPL. Untuk SKRK sudah turun sejak 9 Maret 2015,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (21/11/2015).
Sesuai SKRK yang dikeluarkan Dinas PU Ciptakarya Kota Surabaya, Ruko Grand Citi Nine berdiri diatas lahan 730.00 meter persegi. Luas lahan ini kemudian dipotong garis sepadan bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Pagar (GSP) seluas 262.35 meter persegi.
“Sehingga untuk bangunan ruko saja berdiri di atas 455.65 meter persegi. Kami bangun 4 lantai rencananya,” kata Kartiasa.
Kartiasa juga mengatakan, PT Citi Nine sejak hari ini menghentikan proyeknya atas permintaan Satpol PP Kota Surabaya yang datang ke lokasi.
“Kalau aturannya begitu, kita patuhi. Kami akan menyelesaikan dulu dengan Pemkot terkait IMB pada hari Senin. Karena untuk retribusi pembayaran IMB sudah kami lakukan sebesar Rp86 juta lebih,” katanya.(bid/ipg)