PT Angkasa Pura I Surabaya siap akan meniadakan seluruh loket tiket pesawat yang ada di Terminal Bandara Juanda 1 maupun 2. Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Perhubungan, menyusul ada surat edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I6PHB.2014 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandar Udara Seluruh Indonesia.
“Surat edaran Kemenhub itu bagus sekali, bisa menghindari adanya calo ataupun penjualan tiket ilegal di Bandara Juanda. Kami siap melaksanakannya sesuai dengan surat edaran dari Kemenhub,” kata Trikora Harjo General Manager PT Angkasa Pura I, kepada suarasurabaya.net, Kamis (5/2/2015).
Trikora Harjo menjelaskan dalam surat edaran tersebut disebutkan agar melakukan peningkatan standar pelayanan kepada pengguna jasa. Dengan meniadakan meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan (ticket sales counter) di gedung terminal.
Serta melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar (taksi gelap) untuk beroperasi di sekitar dalam area Bandar Udara. Serta pemberlakukan larangan merokok di area sisi udara (airside) dan di ruangan yang mempunyai akses di sisi udara.
“Saat ini kami juga masih melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Bandara III sebagai regulator dan pihak maskapai penerbangan yang ada di Bandara Juanda. Untuk pembahasan dan mempersiapkan hal-hal terkait surat edaran dari Kemenhub,” terang mantan Danlanudal Juanda tersebut. (riy/ipg)