Sabtu, 23 November 2024

PP Pengupahan Berlaku, UMK Surabaya Hampir Pasti Rp3 Juta

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Foto : Dok suarasurabaya.net

Totok Nurhandajanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakertransduk Jawa Timur memastikan kenaikan UMK bagi seluruh wilayah di Jawa Timur akan mengikuti pola Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.

Dalam PP tentang pengupahan itu disebutkan jika upah minimum tahun depan akan disusun berdasarkan upah minimum berjalan dikalikan prosentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Jadi besaran upahnya sudah pasti, tinggal mengalikan saja,” kata Totok, usai mengemui ratusan buruh yang berunjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, Rabu (28/10/2015).

Dalam PP tersebut juga telah dipatok jika inflasi secara nasional adalah 6,83 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi ditetapkan 4,7 persen.

Artinya, UMK untuk tahun 2016 adalah UMK tahun 2015 dikalikan inflasi 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,7 persen.

Untuk Surabaya misalnya, maka UMK 2016 dipastikan akan naik dari UMK saat ini sebesar Rp2.710.000, dikalikan 6,83 persen dan 4,7 persen sehingga UMK kota Surabaya 2016 adalah sebesar Rp3.021.650.

Totok juga mengatakan, dengan adanya PP 78 tahun 2015 ini, maka survei standar hidup layak (KHL) yang saat ini berjalan di seluruh kabupaten/kota tidak akan berlaku lagi.

Sekadar diketahui, sebelum berlakukan PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMK menggunakan patokan hasil survei KHL dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan rata-rata kenaikan di atas 20 persen. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs