Brigjen Pol Sukirman Kepala BNN Provinsi Jawa Timur mengatakan, peredaran narkoba yang dikendalikan dalam lembaga pemasyarakatan di Madiun, diduga melibatkan kurir seorang PNS Magetan.
“PNS yang terlibat sebagai kurir narkoba ini adalah tersangka Nova Anca Yudi Burnia,” katanya, Senin (2/11/2015).
Dari tersangka Nova Anca Yudi Burnia, anggota BNN Jawa Timur mengamankan barang bukti dua kardus berisikan ganja seberat 22.540 gram. Serta satu kurir lagi, yakni Nico Dimas Irawan.
Sukirman mengungkapkan, ganja dimiliki dua kurir itu sudah dikemas menjadi 24 paket yang terbungkus koran.
“Sembilan bungkus itu milik tersangka Edi Suwono, kemudian 15 bungkus milik tersangka Ika Rahmawati,” ujar dia.
Sukirman menjelaskan, untuk menangkap tersangka Edi Suwono dan Ika Rahmawati, anggota BNN Provinsi Jawa Timur meminta tersangka Nova Anca Yudi Burnia dan Nico Dimas Irawan, agar mengirimkan ganja, sesuai dengan petunjuk sang pengendali di dalam lapas.
“Dari situ, anggota baru melakukan penangkapan terhadap tersangka Edi Suwono dan Ika Rahmawati,” terang dia.
Perlu diketahui, tersangka Nova Anca Yudi Burnia dan Nico Dimas Irawan ditangkap dari pengembangan tersangka Razalii, dan Seli serta Rudian. Yang merupakan jaringan lapas Porong dan Pamekasan, Madura. (bry/iss/ipg)