Para penghuni bangunan liar (bangli) Jl. Setail, yang hampir seluruhnya berpenghasilan sebagai pedagang kaki lima, diperbolehkan kembali berjualan didekat area lokasi parkir Kebun Binatang Surabaya (KBS), setelah tempat tinggalnya dibongkar.
”Koordinasi sudah dilakukan pihak KBS dengan Pemkot Surabaya. Informasinya memang mereka boleh kembali berjualan. Tetapi kali ini mereka tidak boleh menetap. Oleh karen aitu disediakan tenda berjualan. Setelah berjualan, tenda ditutup. Lokasinya didekat area parkir KBS,” terang Mahmud Sariadji Camat Wonokromo.
Mahmud menambahkan sampai Rabu (28/1/2015) ini pihaknya masih menunggu koordinasi antara Satpol PP Surabaya, Dinas Koperasi dan Pemkot Surabaya untuk segera membagikan tenda jualan kepada penghuni bangli.
“Tentu saja mereka yang menerima tenda itu yang bisa menujukkan identitas sebagai warga Surabaya. Mereka diberi tempat tinggal sewa di rusun Siwalankerto. Dan diberikan tenda jualan, dan boleh berjualan di dekat area parkir KBS,” tegas Mahmud Sariadji saat berbincang dengan suarasurabaya.net.
Jika nanti para penghuni bangli Jl. Setail ini kembali boleh berjualan, diharapkan mereka benar-benar mematuhi aturan, dan tidak menjadikannya tempat tinggal. “Untuk menjaga agar PKL ini hanya berjualan saja, dan tidak menjadikan tenda berjualannya tempat tinggal, akan diawasi Satpol PP,” tambah Mahmud Sariadji, Rabu (28/1/2015).
Dari pantauan suarasurabaya.net, lokasi dekat area parkir KBS memang cukup luas. Tetapi bagaimana jika pengunjung membludak dan tempat parkir kendaraan menjadi berkurang. Apakah keberadaan PKL itu justru tidak akan mengurangi luas area parkir. “Ini sudah ditangani Pemkot Surabaya,” pungkas Mahmud Sariadji. (tok/rst)
Teks foto:
-Satpol PP Surabaya melakukan pembongkaran tangga dinding stasiun KA.
Foto: Dok. suarasurabaya.net