Pedagang kaki lima (PKL) Pasar Gembong Surabaya yang menjual berbagai barang bekas pernah ditertibkan pada 14 Februari 2008 lalu.
Polwiltabes Surabaya, penggagas penertiban itu menganggap pedagang di pasar tersebut mengganggu fungsi jalan.
Penertiban yang dilakukan mulai subuh, dilaksanakan oleh sekitar 1.800 personel gabungan polisi dan Pemkot Surabaya.
Pedagang Kaki Lima yang ditertibkan adalah yang berjualan di sepanjang Jalan Kapasari, Gembong Tebasan dan Ngaglik.
Tidak ada perlawanan dari PKL saat barang dagangannya ditertibkan. Tapi, beberapa tahun setelahnya, tiga jalan yang ditertibkan kembali dipenuhi PKL.
Para pedagang kembali berjualan dengan beberapa aturan, salah satunya mereka hanya boleh berjualan di belakang garis yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.
Sekadar diketahui, landasan hukum pengembalian fungsi jalan terdapat pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).” (iss/ipg)
Teks Foto:
– Kondisi Jalan Gembong Tebasan Surabaya setelah PKL ditertibkan pada tahun 2008.
Foto: Dok. suarasurabaya.net