Sabtu, 23 November 2024

PDIP Siap Beri Sanksi Kader Tertangkap Tangan KPK

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Tjahjo Kumolo Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan partainya siap memberi sanksi bagi kader yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan dugaan kasus suap.

“Kita lihat dulu siapa dia, kasusnya apa. Kalau benar OTT (terkena operasi tangkap tangan) ya apa boleh buat, sudah memalukan Partai dan pasti ada sanksi,” kata mantan Sekjen PDIP di Jakarta, Jumat (10/4/2015) seperti dilansir Antara.

Terkait penangkapan tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bali, Kamis (9/4/2015), Tjahjo mengatakan pihaknya sedang memeriksa kebenaran kabar tersebut.

“Kami sedang cek kebenarannya, karena nama masih simpang siur, siapa dia, jabatannya apa, lalu dalam kasus apa. Kalau memang benar ada bukti-buktinya, silakan KPK menangkap dan memprosesnya, karena kalau OTT pasti harus sudah valid buktinya,” ujar pria yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri itu.

Seperti yang diberitakan, Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang di Bali.

“Sementara ini, yang baru bisa disampaikan adalah benar pada Kamis (9/4/2015) KPK telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang di Bali,” kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Namun, dia belum ingin menyampaikan secara rinci siapa orang yang ditangkap maupun dugaan kasus yang menjerat orang tersebut.

“Nanti keterangan lebih lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers Jumat pagi,” kata Priharsa.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, orang yang ditangkap adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PDI Perjuangan, terkait dengan dugaan penyuapan.

Anggota DPR yang berasal dari partai pemerintah itu, akan diterbangkan dari Bali ke Jakarta menggunakan penerbangan pertama pada Jumat pagi.

KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang tertangkap selama 1×24 jam sebelum menetapkannya sebagai tersangka. (ant/dwi)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs