Hariyono Kepala Desa Solok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menambang dan memberikan izin secara ilegal, dikenai pasal 158 Undang-undang no 4 tahun 2009.
Kini polisi juga menjeratnya dengan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan. “Hariyono Kepala Desa ini selain dijerat pasal tentang tambang, kita juga menjeratnya pasal 340 dan 338, karena mengakibatkan orang luka dan meninggal,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (1/10/2015).
Dia menjelaskan, dalam kasus pembunuhan tersebut, tersangka Hariyono mempunyai peran yang cukup penting. Sebab, dirinya ikut melakukan pembunuhan dan penganiayaan meski dibelakang layar.
“Sehari sebelum kejadian, tersangka Hariyono itu ikut pertemuan dengan tim 12, untuk melakukan merencanaan pembunuhan dan penganiayaan,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, saat ini tersangka Hariyono masih berada di Lumajang, rencananya akan dibawa ke Polda Jatim Kamis malam ini untuk pengembangan kasus, serta masalah keamanan. (bry/dop)