Polres Sidoarjo melakukan penertiban, penegakan dan disiplin pada semua anggota di area halaman Polres Sidoarjo, Selasa (14/4/2015).
Dalam penertiban itu, semua anggota mulai bintara hingga perwira setingkat Kompol-pun tidak luput dari pemeriksaan dilakukan anggota Provost.
Pemeriksaan dilakukan mulai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan SIM yang sudah mati, termasuk beberapa Kartu Tanda Anggota (KTA) juga surat kepemilikan senjata.
“Ada 8 anggota yang melanggar dan harus ditindak oleh provost, kemudian 1 orang dari PHL (Pekerja Harian Lepas). Pelanggaran anggota itu karena STNKB mati, SIM mati, kemudian KTA juga kepemilikan Surat sudah mati,” kata Iptu Agung Kanit Provost Polres Sidoarjo kepada suarasurabaya.net, Selasa (14/4/2015)
Dia mengungkapkan kegiatan yang dilakukan adalah dalam rangka Operasi Simpatik Semeru 2015. Untuk melakukan penindakan pada internal kepolisian kemudian eksternal (masyarakat, red).
D internal, delapan anggota yang ditindak, karena menyalahi aturan ketentuan kepolisian. Nantinya, anggota yang melanggar harus berurusan dengan anggota provoat. Sedangkan, untuk eksternal nantinya akan dilakukan penindakan sanksi tilang.
“Dalam operasi yang dilakukannya itu menunjukan pada masyarakat, bahwa polisi itu juga bisa ditindak, jika memang melanggar,” (bry/rst)
Teks Foto : Anggota Polres Sidoarjo yang kena operasi penertiban, penegakan disiplin dilakukan anggota provost dalam rangka operasi simpatik semeru 2015, senjata juga diperiksa kelengkapannya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net