GMW seorang oknum Polsek Gubeng berpangkat AKP dan beberapa orang anggota lain dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim atas dugaan menjalankan tugas secara tidak profesional, proporsional, dan prosedural.
Hadi Santoso, seorang warga Dharma Husada, melaporkan oknum Polsek Gubeng bersangkutan ke Bidpropam Polda Jatim karena telah melakukan penangkapan secara paksa terhadap dirinya pada 1 Juni 2015 lalu, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur. Yaitu tanpa ada surat pemanggilan dan tanpa dimintai keterangan.
Olivia, istri Hadi Santoso mengatakan, alasan pelaporan ke Bidpropam ini bermula ketika oknum Polsek Gubeng tersebut mendatangi rumahnya pada 1 Juni 2015 lalu bersama Ang Denis Harsono Basuki, rekan suaminya yang merupakan pemilik showroom mobil Alfa Motor.
Olivia mengakui, memang ada masalah hutang piutang antara suaminya dengan Denis. Hadi masih memiliki utang atas pinjaman uang secara bertahap sejak tahun 2014 lalu. Saat ini, total pinjaman uang itu diperkirakan oleh Olivia mencapai Rp409 juta. Sebagai jaminan, Denis meminjam mobil Lexus milik Hadi untuk dipajang di showroom-nya.
“Sejak 2014 lalu, mobil Lexus suami saya dipinjam oleh Denis. Katanya untuk koleksi showroom mobil, dan sebagai bentuk jaminan utang suami saya,” ujar Olivia kepada wartawan, Sabtu (19/12/2015).
Pada September 2014 lalu, antara Hadi dan Denis terjadi kesepakatan, bahwa pembayaran utang oleh Hadi akan dilakukan bila aset tanah di Kediri, milik suami Olivia itu, sudah terjual. Namun, agaknya tanah tersebut sampai saat ini belum terjual, hingga akhirnya pada 1 Juni 2015 lalu, Denis mendatangi rumah Hadi.
“Hari itu Denis sempat menelepon dua kali, tapi karena ada kesibukan, suami saya tidak mengangkatnya,” ujarnya. Tiba-tiba, pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB Denis mendatangi rumahnya di Jalan Dharma Husada bersama beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan tentara.
“Denis datang bersama dua temannya yang mengaku dari Polda, satunya lagi mengaku dari TNI. Lalu di teras Denis memukuli suami saya,” kata Olivia. Dia sempat melaporkan Denis dengan tuduhan tindak penganiayaan, tapi Denis justru melapor balik menuduh Hadi melakukan penggelapan dan penipuan ke Polsek Gubeng.
Atas laporan penggelapan dan penipuan tersebut, Hadi pun ditangkap. Namun, Olivia mengatakan, penangkapan tersebut tanpa ada surat pemanggilan dan tanpa dimintai keterangan. “Tiba-tiba langsung ditangkap oleh anggota Polsek Gubeng dan sampai sekarang masih di dalam tahanan,” ujar Olivia.
Olivia pun melaporkan penangkapan yang menurutnya tidak sesuai prosedur itu ke Bidpropam Polda Jatim dengan nomor laporan STPL/ 177/ VIII/ 2015/ Yaduan tertangga27 Agustus 2015.
Mengenai laporan ini, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dia mengatakan, akan Bidpropam akan melihat seperti apa kesalahannya saat melakukan penangkapan di lapangan.
“Jika nanti terbukti, akan dilakukan sidang kode etik. Sanksinya itu bisa penahanan atau penempatan khusus, PTDH, jabatan kepangkatan. Tapi, itu masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (19/12/2015). (bry/den)