Jenderal Polisi Badrodin Haiti Kapolri mengatakan, tidak mempersoalkan lagi ojek berbasis online, meskipun keberadaannya menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertimbangannya, karena pemerintah belum dapat menyediakan moda transportasi yang memadai.
“Kehadiran ojek online diperlukan masyarakat sebagai moda transpotasi yang praktis dan banyak membantu masyarakat,” kata Kapolri.
Menurut Kapolri, selain tarifnya, ojek online bisa masuk ke gang-gang sempit. “Bahkan untuk membeli martabak dan memerlukan tukang pijatpun bisa melalui ojek online,” katanya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan melarang ojek beroperasi karena tidak memenuhi sebagai angkutan umum.
Larangan itu dicabut satu hari kemudian oleh Menteri perhubungan, atas saran presiden, setelah larangan itu ditolak masyarakat.(jos/iss/ipg)