Senin, 24 Februari 2025

Ojek Online Tidak Ditindak Meski Langgar UU

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi.

Jenderal Polisi Badrodin Haiti Kapolri mengatakan, tidak mempersoalkan lagi ojek berbasis online, meskipun keberadaannya menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertimbangannya, karena pemerintah belum dapat menyediakan moda transportasi yang memadai.

“Kehadiran ojek online diperlukan masyarakat sebagai moda transpotasi yang praktis dan banyak membantu masyarakat,” kata Kapolri.

Menurut Kapolri, selain tarifnya, ojek online bisa masuk ke gang-gang sempit. “Bahkan untuk membeli martabak dan memerlukan tukang pijatpun bisa melalui ojek online,” katanya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan melarang ojek beroperasi karena tidak memenuhi sebagai angkutan umum.

Larangan itu dicabut satu hari kemudian oleh Menteri perhubungan, atas saran presiden, setelah larangan itu ditolak masyarakat.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
28o
Kurs