Jumat, 22 November 2024

Ojek Online Dilarang, Pengemudi Kaget

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Sejumlah pengemudi ojek online mengaku kaget menyusul keputusan Kementerian Perhubungan mengenai larangan beroperasi ojek maupun taksi yang berbasis daring (online).

“Kaget, saya dikasih tau dari penumpang tadi pagi,” kata Agus Johar, pengemudi Grabbike, kepada Antara, Jumat (18/12/2015) seperti dilansir Antara.

“Jujur, saya dengan adanya ini sangat membantu, saya bisa berbuat banyak, banyak peluang yang bisa saya dapatkan,” sambung dia.

Padahal, menurut Agus, dia telah membayar pajak kepada pemerintah sebesar 6 persen, terhitung mulai 14 Desember.

“Mudah-mudahan pemerintah bisa lebih bijak, dalam hal ini banyak masyarakat yang menilai ini (ojek online) sangat membantu,” ujar Agus.

Hal senada juga disampaikan pengemudi Go-Jek, Muhammad Fikri. “Merasa keberatan, lagian masyarakat juga merasa dirugikan,” kata dia.

“Selama ini saya juga tanya-tanya kepada customer, mereka sendiri juga merasa diuntungkan,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Fikri mengaku terbantu secara finansial ketika bergabung bersama ojek online tersebut.

“Terbantu banget, apalagi saya pengangguran, selama gojek, uang hariannya ada, tabungannya juga ada,” ujar dia.

Berita terkini, Ignasius Jonan Menteri Perhubungan menyatakan ojek berbasis aplikasi internet atau “online” (dalam jaringan/daring) masih memperbolehkan untuk beroperasi sementara waktu.

Jonan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jumat (18/12/2015) mengatakan ojek daring masih boleh beroperasi selama masih bisa memenuhi kebutuhan transportasi publik selagi menunggu perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Solusi sementara ini ya silakan (beroperasi) atau kita ubah undang-undangnya karena (UU) ini sejak tahun 2009,” ujar Menhub. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs