Dua oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Very dan Teguh dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Jawa Timur. Pelaporan karena keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap Solihin, seorang narapidana di Lapas Porong.
Judha Sasmita, kuasa hukum korban mengatakan, penganiayaan dilakukan dua sipir tersebut pada Sabtu (30/5/2015) di dalam Lapas Porong.
“Klien saya atas nama Solihin menerima pukulan dan alat kejut yang ada aliran strum di bagian pundak,” kata Judha Sasmita, kepada wartawan, di SPK Mapolda Jatim, Selasa (9/6/2015) sore.
Dia menjelaskan, pemukulan dilakukan, karena sipir menilai Solihin melakukan pelanggaran disiplin dalam aturan Lapas. Seperti laptop, handphone, dan flash disk, yang ditemukan oleh petugas sipir, ketika melakukan pemeriksaan di dalam setiap sel blok E.
“Klien saya (Solihin) itu tidak mau mengaku. Karena itu bukan milik klien kami,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, karena tidak mengaku, kemudian dua sipir membawa Solihin ke tempat khusus. “Saksi yang mengetahui itu Boby, teman satu tahanan. Melihat kalau klien saya itu dianiaya dengan kayu berwarna hitam,” ujar dia.
Sementara, Judha berani melaporkan ini, karena ada bukti tulisan tangan dari saksi dan foto yang menunjukkan bekas penganiayaan yang menimpa Solihin. Dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/934/VI/2015/UM/SPKT, Kamis tanggal 4 Juni 2015.
Secara terpisah AKBP Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan yang baru masuk. Nantinya akan ditangani unit Direktorat Reserse Kriminal Umum. (bry/fik)