Sabtu, 23 November 2024

Nyabu, Indra Iskandar Akhirnya Dipecat dari PKB dan DPRD

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Indra Iskandar (baju tahanan nomor 6) Anggota DPRD Kota Pasuruan yang tertangkap pesta sabu-sabu bersama dua teman kencannya di Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jawa Timur menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Indra Iskandar, anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan yang tertangkap nyabu dengan dua teman perempuannya di Surabaya.

Abdul Halim Iskandar Ketua DPW PKB Jawa Timur mengatakan, setelah mendapat kepastian dari kepolisian terkait kasus tersebut, dia langsung memerintahkan Thoriqul Haq Sekretaris DPW PKB untuk membuat surat pemecatan.

Pemecatan, kata Halim, tidak hanya dari jabatan anggota DPRD Kota Pasuruan saja, melainkan juga dipecat dari keanggotaan partai. “Sudah kita pecat. Surat terkait pemecatan dan PAW sudah dikirimkan siang ini ke DPC (PKB Kota Pasuruan),” kata Halim dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/11/2015).

Gus Halim biasa dia disapa, mengatakan, kasus Indra Iskandar selain mencoreng nama institusi legislatif, juga merusak nama baik PKB sebagai salah satu partai Islam terbesar di Indonesia.

“Keputusan (pemecatan dan PAW) ini merupakan inisiatif dari DPW. Sedangkan DPP sudah kita lapori dan sepakat dengan langkah cepat ini. Untuk legalitas pemecatan dari DPP menyusul,” kata Gus Halim.

Atas peristiwa ini, Gus Halim mengingatkan keras kepada semua anggota Partai untuk tidak main-main dengan disiplin moralitas. “Siapa saja yang terlibat narkoba, sanksinya adalah pemecatan,” katanya.

DPW PKB mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 4932/DPW-03/IV/A.1/XI/2015 tertanggal 19 November 2015 yang berisi pemberhentian Indra Iskandar dari keanggotaan PKB. SK pemecatan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPW PKB Jatim sudah dikirimkan ke DPC PKB Kota Pasuruan siang tadi.

Tidak hanya itu, surat instruksi ke DPC PKB Kota Pasuruan untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi Indra Iskandar dari keanggotaan DPRD Kota Pasuruan dengan nomor surat 4933/DPW-03/IV/A.1/XI/2015 juga sudah dikirimkan hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Indra Iskandar ditangkap aparat Satreskoba Polrestabes Surabaya di Apartemen Somerset karena kedapatan memiliki sabu-sabu pada Rabu (18/11/2015) siang.

Kompol I Wayan Winaya Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan Indra bermula dari penelusuran dan bukti yang diinformasikan dua perempuan berinisial RR (23) dan CD (20) yang ditangkap lebih dulu karena pesta ekstasi di Hotel Quest Surabaya pada Rabu (18/11/2015) pagi.

Dua perempuan ini sehari sebelumnya juga sempat nyabu bareng dengan Indra. Mereka didatangkan Indra dari Bali untuk menemani di Surabaya sambil pesta sabu-sabu.

“Tersangka sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak bulan Mei,” katanya.(bid)

Teks Foto:
-. Surat Pemberhentian (pemecatan) Indra Iskandar dari keanggotaan Partai yang diterbitkan DPW PKB Jatim.
Foto: istimewa.

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs