Akibat perbuatannya, Nurhadi (27), warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, kini harus berada di dalam tahanan Polsek Genteng dan tidak bisa menemani istrinya yang sedang hamil.
Nurhadi merampas handphone di Jalan Kusuma Bangsa milik Tutik Handayani, warga Jalan Bulak Banteng Wetan, Surabaya.
“Tersangka mengaku, dirinya merampas handphone untuk biaya pemeriksaan istrinya yang sedang hamil enam bulan,” kata Kompol Andik Gunawan Kapolsek Genteng, kepada suarasurabaya, Selasa (7/7/2015).
Andik menjelaskan, dalam aksinya, tersangka mencari sasaran seorang perempuan yang sedang asyik bermain handphone. Ketika menemukan sasaran, tersangka langsung merampas.
Namun, dalam aksi yang terakhir ini, tersangka berhasil digagalkan oleh warga karena korban meneriaki maling.
“Tersangka ditangkap oleh warga, setelah itu dihajar beramai-ramai,” ujar mantan Kapolsek Karangpilang.
Dia mengungkapkan, dari pemeriksaan, tersangka sudah melakukan perampasan dengan cara yang sama sebanyak dua kali.
Dari aksi itu, polisi menjerat Nurhadi dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bry/iss/ipg)