Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Kamis (3/9/2015) melakukan penyitaan aset milik wajib pajak yang terbukti melakukan penunggakan pajak.
Tindakan Penyitaan ini dilakukan kepada wajib pajak (WP) yang terdaftar di wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Pabean Cantikan.
Penyitaan SPBU di kawasan Jalan Manukan Tama, Surabaya tersebut dilakukan setelah sederet kewajiban serta ketentuan dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I tidak mendapat tanggapan positif dari wajib pajak.
Penyitaan SPBU tersebut merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang sebelumnya sudah dilakukan melalui berbagai tahapan. Mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa sampai dengan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Selain itu, penyitaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Penagihan Pajak, dalam rangka mencegah pengalihan aset oleh wajib pajak, sekaligus mengamankan Penerimaan Pajak Tahun 2015.
Penyitaan juga didasarkan pada akumulasi tunggakan pajak yang dilakukan wajib pajak terhitung sejak tahun 2007 lalu sampai dengan tahun 2009, yang nilai totalnya sekitar Rp 20 milyar.
Teguh Pribadi Prasetya Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim I, kepada suarasurabaya.net menegaskan bahwa seluruh prasyarat untuk dilakukan penyitaan seluruhnya sudah terpenuhi. Dan untuk itu penyitaan dilakukan.
“Ini bukti keseriusan kami. Jika memang nanti seluruh tunggakan pajaknya dibayarkan, maka kami akan mengembalikan aset-aset penunggak pajak yang kami sita. Termasuk SPBU ini,” tegas Teguh Pribadi Prasetya setelah melakukan penyitaan.(tok/rst)