Novel Baswedan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) dan penyidik Bareskrim ke Ombudsman dengan dugaan melakukan maladministrasi.
“Pada hari ini, Novel Baswedan bersama kami tim penasihat hukum melaporkan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ketika melakukan penangkapan penahanan, penggeledahan rumah dan rekonstruksi di Bengkulu. Semua peristiwa tersebut terjadi pada 1-2 Mei 2015,” kata Muji Kartika Rahayu anggota Tim advokasi anti-kriminalisasi (TAKTIS) di gedung Ombdusman Jakarta, Rabu (8/5/2015) seperti dilansir Antara.
Novel datang bersama dengan tim kuasa hukumnya antara lain Muji, Asfinawati dan pengacara lainnya. Mereka diterima oleh Budi Santoso Komsioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Ombdusman.
Ada sembilan orang yang dilaporkan Novel dan tim kuasa hukumnya yang terlibat dalam penangkapan dan penahanan Novel di Bareskrim dalam kasus dugaan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Pertama adalah Brigadir Pol Yogi Haryanto sebagai pelapor kasus yang melaporkan peristiwa tersebut padahal tidak mengetahui mengalami atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Pasal yang dilanggar adalah pasal 5 ayat 2 Peraturan Kapolri No 14/2012 tentang manajemen tindak pidana
Dua, Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kabareskrim atas tindakannya mengeluarkan surat perintah yang menjadi konsideran dalam surat perintah penangkapan dan penahanan
“Ini tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik,” ungkap Muji.
Ketiga, Brigadir Jenderal Hery Prastowo selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim yang mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah.
Padahal ada perubahan dalam kedua surat tersebut. Laporan awal menyebutkan bahwa tuduhan terhadap Novel adalah pasal 251 ayat 1 dan 3 tapi di surat penangkapan dan penahanan diubah jadi pasal 351 ayat 2 perubahan pasal tuduhan menunjukkan pidana berbeda dan korban berbeda.
Keempat, penyidik bernama Priyo Soekotjo, kelima penyidik Agus Prasetyono, keenam penyidik Herry Heryawan, ketujuh T.D Purwantoro dan kedelapan penyidik Teuku Arsya Kadafi.
“Perbuatan yang dilanggar adalah melakukan penahanan dengan alasan perintah atasan, melakukan penangkapan di luar tujuan penegakan hukum dan melanggar prosedur, memaksa membawa ke Bengkulu bahkan sampai akan mengangkat badan, menghalangi akses penasihat hukum untuk bertemu dengan Novel baik di Bareskrim maupun di Mako Brimob,” tegas Muji.
Ada sejumlah pasal yang dilanggar yaitu pasal 60 KUHAP yang mengatur tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang punya hubungan kekeluargaan, pasal 54 KUHAP yang menyatakan tersangka berhak mendapat bantuan hukum, pasal 69 menyatakan penasihat hukum berhak menghubungi tersangka dan pasal 70 KUHAP tentang pengacara berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka.
Kesembilan adalah Mahendra yaitu petugas piket bareskrim tanggal 1 Mei 2015 karena menghalang-halangi akses pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada Novel Baswedan.
“Kerugian materiil atau imaterial mengakibat maladministrasi tersebut adalah hilangnya waktu bersama keluarga selama 2 hari,” tambah Muji. (ant/dwi)