Sabtu, 23 November 2024

Nikah Siri Online Tidak Sah Secara Agama

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Ilustrasi

Siti Faizah Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (Salimah) menegaskan bahwa nikah siri dalam jaringan/online yang dilakukan mempelai dengan penghulu dan wali nikah jarak jauh tidak sah.

“Sunnah dari Nabi Muhammad disebutkan bahwa menikah itu harus ada mempelai, penghulu dan wali dari mempelai perempuan. Sementara penghulunya tidak bisa sekaligus menjadi wali mempelai perempuan,” kata Faizah di Jakarta, Kamis (19/3/2015) seperti dilansir Antara.

Nikah siri online itu tidak sah secara proses merujuk pada ketentuan agama. Maka dari itu, Faizah mengatakan pernikahan itu tidak sah.

Sementara itu, Asronun Niam Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengatakan situs penyedia nikah siri daring itu memiliki kecenderungan memiliki tujuan ekonomi dengan modus membantu mempelai untuk menikah.

Menurut Asrorun, penyedia situs nikah siri itu mencari celah untuk meraup untung dengan menawarkan berbagai kemudahannya.

“Fenomena ini seperti praktik prostitusi berkedok pernikahan lewat jasa yang ditawarkan. Penyedia situs hendak memberi jasa, ini lho saya punya wali dan saksi sehingga mempelai bisa menikah. Padahal di dalam Islam itu saksi dan wali itu ada syaratnya yang belum tentu bisa dipenuhi oleh situs nikah siri itu,” katanya.

Maka dari itu, Asrorun mengatakan MUI meminta masyarakat untuk tetap menjaga kesakralan lembaga pernikahan sebaga salah satu bentuk ibadah.

“Jangan dikurangi maknanya pernikahan hanya untuk kepentingan pelampiasan seksual saja tetapi ada tujuan mulia pernikahan menuju keluarga sakinah mawadah wa rahmah,” katanya.

Asrorun menilai kehadiran negara menjadi penting dalam proses pencegahan maraknya situs nikah siri.

“Terhadap mereka yang berupaya menyembunyikan pernikahannya maka peran negara dibutuhkan untuk menyibaknya. Ini bukan sekadar penghalalan seksual saja tapi ada tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan juga jangka panjang bukan untuk sementara layaknya kawin kontrak. Karena kalau tujuannya hanya sementara, itu hulumnya haram,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memblokir situs nikah siri dalam jaringan (daring/online) yang belakangan meresahkan masyarakat. (ant/dop)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs