Minggu, 24 November 2024

Ngaku Debt Collector, Tipu PNS

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tersangka penipuan terhadap seorang PNS yang berhasil ditangkap anggota Reskrim Polrestabes Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Mengaku sebagai seorang debt collector, AH, warga Surabaya ditangkap anggota Reskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, melakukan penipuan terhadap Gatot Subroto, warga Kedung Cowek, Kenjeran.

AKP Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AH berdasarkan laporan polisi, Jumat (9/10/2015).

“Dalam laporan itu, korbannya itu adalah Gatot Subroto seorang PNS,” kata AKP Lily Djafar, Selasa (13/10/2015).

Dia menjelaskan, penipuan dilakukan AH itu dengan menawarkan kendaraan hasil lelang kepada korban yang seorang PNS tersebut. Yakni dua unit mobil Toyota Avanza, tersangka minta harga Rp 25 juta per unitnya, dan satu unit motor Honda Tiger dengan harga Rp 1.750.000.

Harga itu, kata Lily Djafar, disepakati oleh korban. “Kemudian korban mentransfer secara bertahap hingga mencapai Rp 35 juta, ternyata mobil dan motor tidak dikirim oleh tersangka. Setelah itu korban melaporkan ke kantor polisi,” ujar dia.

Dari penipuan itu, polisi menjerat tersangka pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan. Serta mengamankan tiga lembar kwintasi, enam lembar transferan, satu unit handphone, dan buku tabungan, untuk jadi barang bukti guna penyelidikan dan penyidikan. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs