Jumat, 31 Januari 2025

Nenek Asyani Divonis Satu Tahun Penjara

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani divonis satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015) namun yang bersangkutan tidak harus menjalani panjara.

Pada sidang di pengadilan tersebut Kamis (9/4/2015) lalu, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan.

Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa kurungan karena dianggap oleh jaksa terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No 18 Tahun 2013. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
28o
Kurs