Ketua jaksa penuntut dalam sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa tahun 1965 yang menewaskan ratusan ribu jiwa, mendakwa negara Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pembukaan sidang di Den Haag, Selasa (10/11/2015), Todung Mulya Lubis ketua jaksa mengatakan negara Indonesia secara umum dianggap bertanggung jawab karena adanya sembilan dakwaan.
Dakwaan itu antara lain meliputi penghilangan paksa, pemenjaraan, penyiksaan, dan kekerasan seksual pasca meletusnya peristiwa 30 September 1965.
Tidak mengikat
Pemerintah Indonesia tidak mengakui proses yang berlangsung di Den Haag, Belanda ini.
“Pemerintah Indonesia sudah mempunyai proses tersendiri untuk rekonsiliasi terkait dengan sejarah kita yang masa lalu itu,” kata Arrmanatha Nasir juru bicara Kementerian Luar Negeri, seperti dilansir BBC
“Baik pemerintah yang sebelumnya maupun yang saat ini sudah mengambil beberapa langkah dalam upaya untuk merealisasikan rekonsiliasi,” katanya.
Sidang Pengadilan Rakyat Internasional 1965 tidak menginduk ke badan-badan resmi sehingga proses maupun keputusan sidang tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sidang diketuai dua hakim internasional, termasuk seorang hakim dari Afrika Selatan, kata Joss Wibisono anggota panitia.
“Hakim bertanya apakah ada pihak lain yang hadir, selain saksi dan jaksa. Sebenarnya, dia bertanya tentang hal itu karena ia berharap pemerintah Indonesia datang, tetapi ternyata tidak datang. Ia menyesalkan ketidakhadiran pemerintah Indonesia,” jelas Joss Wibisono.
Namun penyelenggara berharap keputusan dapat digunakan sebagai dorongan moral bagi pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan pembunuhan massal terhadap simpatisan dan pendukung PKI.
Jumlah korban yang dibunuh diperkirakan mencapai ratusan ribu orang hingga satu juta orang.
Sejauh ini peristiwa 1965 di Indonesia belum sampai ke pengadilan meskipun penyelidikan telah dilakukan.
Penyelidikan Komnas HAM pada 2012, yang diserahkan kepada Jaksa Agung, menyebutkan semua pejabat dalam struktur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban dan semua panglima militer daerah pada saat itu dapat dimintai pertanggungjawaban.(bbc/iss/ipg)