Sebanyak 27 kilogram barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu, Ganja, dan Extacy dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Jumat (27/11/2015). Semua barang bukti narkoba itu senilai Rp 6 Miliar.
AKBP Bagijo Hadi Kunijanto Kabit Pemberantasan BNNP Jatim mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penggagalan peredaran narkoba yang masuk ke Surabaya melalui kurir.
“Rata-rata narkoba berasal dari luar Surabaya, yang diedarkan dengan strategi ranjau atau menaruh narkoba di suatu tempat yang telah ditentukan, lalu dimbil pemesan,” ujarnya di BNNP Jl Ngagel Madya V.
Sebanyak 27 Kilogram barang bukti narkoba itu terdiri dari 2,5 kg sabu-sabu, 22 kg, 420 gram ganja dan 3073 butir extacy memiliki berat 2 kilogram.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari 7 tersangka yang berhasil diungkap BNNP pada Oktober lalu,” katanya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pemusnahan narkoba itu, BNNP juga mengundang para siswa salah satu SMP di Surabaya, untuk memberi pengetahuan bahaya narkoba. Dalam pemusnahan itu, para tersangka juga diminta untuk memasukkan barang bukti untuk dibakar. (bid/rst)