Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, pada Rabu (19/8/2015) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah mempunyai kepastian hukum tetap, seperti sabu-sabu sebanyak 4,2 Kilogram, pil ekstasi 4.374 butir, 18 tablet happy five, ganja 270 gram, dan pil koplo 4.349 butir, nilainya mencapai Rp 8 miliar.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah 189 perkara yang ditangani dan sudah ada kepastian hukum, dari Bulan November 2014 hingga Bulan Agustus 2015,” kata Bambang Permadi Kepala Kejari Tanjung Perak, Surabaya, usai pemusnahan barang bukti, Rabu (19/8/2015).
Selain narkoba, kata Bambang Permadi, barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 25 Juta, sepucuk senjata api rakitan dan satu senjata api jenis airsoft gun yang disita dari perkara perampokan, juga ikut dimusnahkan.
Secara terpisah Ahmad Patoni Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya mengaku pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin, nantinya di Bulan Desember juga akan hal serupa.
“Saat ini kami sedang menangani kasus narkoba dengan barang bukti 2 dan 8 kilogram narkoba, kasusnya masih dalam proses persidangan, bulan Desember mendatang sudah ada keputusan yang mengikat dan barang bukti akan dimusnahkan,” kata Ahmad Patoni Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. (bry/rst)