Sabtu, 23 November 2024

Napi Lapas Pamekasan Kendalikan Peredaran Narkoba di Jatim

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotiba Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terungkap mengendalikan peredaran narkoba di Jatim dari balik juruji besi dalam penjara.

“Pengendali peredaran narkoba di Lapas Pamekasan itu berinisial D,” kata AKBP Yudho Nugroho Sugianto Kapolres Sampang, Minggu (22/3/2015) malam seperti dilansir Antara.

Keberadaan napi Lapas Pamekasan berinisial D yang menjadi pengendali peredaran narkoba di Jatim itu terendus, setelah tim Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil menangkap bandar sabu-sabu atasnama Adi Harja (40), warga Banjar Sogian Kecamatan Tandes Kota Surabaya, beberapa hari lalu.

Dari penangkapan Adi, terungkap bahwa pengendali peredaran narkoba di Jawa Timur selama ini oleh seorang napi yang kini dipenjara di Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan.

Adi tertangkap petugas Polres Sampang yang menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan di SPBU Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Saat itu, polisi langsung menangkap tersangka ketika keduanya hendak melakukan transaksi.

Namun Adi berhasil kabur, dan baru tertangkap lagi beberapa hari kemudian.

“Yang bersangkutan berhasil kami tangkap di Taman Bungkul Kota Surabaya,” kata Yudho Nugroho lagi.

Selanjutnya dari bandar narkoba Adi Harja inilah terungkap bahwa dia dikendalikan oleh napi di Lapas Narkotika Pamekasan berinisial D melalui telepon seluler, setiap hendak melakukan transaksi.

Setiap kali berhasil melakukan transaksi, Adi mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta.

Selain menangkap tersangka Adi, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Barang bukti itu, berupa satu plastik klip putih yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,12 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil warna hitam dengan nopol L 5474 KI, dan sebuah STNK.

Tersangka Adi Harja dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda Rp10 miliar,” kata AKBP Yudho Nugroho Sugianto Kapolres Sampang pula. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs