Dalam sidang yang digelar di Pesantren Mambaul Maarif, Tambak Beras, Jombang, Selasa (4/8/2015), komisi Bahtsul Masail Waqiiyah atau pembahasan masalah hukum fiqih kasuistik, setidaknya juga membahas hukum bagi profesi advokat atau pengacara.
Dari hasil kajian ilmu fiqih yang dilakukan para ulama NU ini diketahui jika pengacara yang membela orang yang diketahuinya bersalah agar bisa lolos dari jeratan hukum atau meringankan hukuman adalah haram.
“Jika dia tahu yang dibela salah, tapi tetap dibela agar menang maka hukumnya haram. Artinya, bayaran yang dia terima adalah haram,” kata Abdul Ghofur, Sekretaris sidang Komisi waqiiyah usai mengikuti Bahtsul Masail Waqiiyah.
Misalnya, para pengacara koruptor yang telah nyata-nyata terbukti korupsi maka haram hukumnya bagi pengacara tersebut untuk membelanya.
Sebaliknya, jika pengacara tersebut membela orang bersalah namun dia mengakui kesalahannya dan membela hanya untuk mendapatkan haknya agar tak dipermainkan ketika berhadapan dengan penegak hukum, maka hukumnya diperbolehkan (halal).
Ghofur mengatakan, prinsip hukum bagi pengacara ini sengaja dikeluarkan agar profesi pengacara bisa semakin bersih dan bekerja didasari atas moralitas yang tinggi. (fik/ipg)