Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah atau pembahasan masalah hukum fiqih kasuistik yang digelar di Muktamar NU di Jombang menghasilkan keputusan mengharamkan janji politik.
“Memberi dan menerima janji itu hukumnya haram. Misalnya menjanjikan akan membangun jalan jika jadi kepala daerah, padahal bangun jalan itu dibiayai APBD,” kata Abdul Ghofur, Sekretaris sidang komisi Waqiiyah, usai mengikuti Bahtsul Masail Waqiiyah di Pesantren Mambaul Maarif, Tambak Beras, Jombang, Selasa (4/8/2015).
Menurut dia, janji politik juga bisa dikategorikan riswah atau sogokan sehingga dalam Islam dihukumi haram. Begitupula menerima janji politik juga dihukumi haram.
Meski begitu, janji yang berkaitan dengan kewenangannya, misalnya menjanjikan keadilan ataupun menjanjikan membangun jalan namun calon tersebut dengan terang juga mengatakan jika janji ini akan diterapkan dengan memperjuangkan penggunaan APBD untuk jalan, maka itu masih dibolehkan.
Abdul Ghofur mengatakan, pijakan hukum pengharaman janji politik diambilkan dari Al Quran, tafsir Al Baghowi, tafsir Ibnu Katsir, kitab fiqh Fathul Muin serta beberapa kitab tafsir lainnya.
“Tidak kurang ada 150 orang yang terlibat dalam bahtsul masail dan semuanya sepakat mengharamkan janji politik,” kata dia. (fik/ipg)