Minggu, 19 Januari 2025

Mobil BB Kejaksaan Dipinjamkan, Dinilai ada Pelanggaran

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Mobil Daihatsu Avanza nopol M 1680 GD barang bukti Kejaksaan Tanjung Perak yang diamankan di Mapolsek Wonokromo. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengakui, bahwa mobil Daihatsu Xenia nopol M 1680 GD yang diamankan Polsek Wonokromo, Surabaya terkena operasi cipta kondisi di Jalan Raya Diponegoro, Minggu (15/3/2015) dini hari kemarin itu statusnya pinjam pakai.

“Memang benar mobil itu statusnya pinjam pakai,” kata Ahmad Fatoni Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3/2015).

Ia menjelaskan, dalam pinjam pakai barang bukti siapapun itu bisa. Tapi, pemiliknya harus melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dimana pinjam pakai itu terjadi, setelah penyidik melakukan tahap 2, bahwa ada pelimpahan yaitu tersangka dan alat bukti serta barang bukti. Jika itu semua unsur sudah terpenuhi, maka bisa diberikan. Dengan catatan, mobil yang jadi pinjam pakai itu tidak dialihkan ke orang lain. Tapi kenyataan di lapangan, mobil Daihatsu Xenia nopol M 1680 GD warna hitam itu berpindah tangan.

“Jika ada seperti itu, maka itu jelas melanggar. Tapi, nanti akan kita kroscek kebenarannya,” ujar dia. (bry/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
27o
Kurs