Rachmat Gobel Menteri Perdagangan (Mendag) menyatakan pelarangan penjualan minuman beralkohol juga berlaku untuk penjualan secara daring (online).
“Tidak boleh karena itu juga dianggap sebagai pengecer,” kata Mendag di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta seperti dilansir Antara, Jumat (17/4/2015).
Ia mengakui larangan penjualan minuman beralkohol daring memang masih memerlukan pembahasan bersama pihak lain khususnya Kemenkominfo.
“Saya belum tahu aturan pastinya, tapi mestinya tidak boleh, gak boleh,” katanya.
Menurut Mendag, saat ini banyak produk impor yang masuk ke Indonesia melalui jalur transaksi daring.
“Kan itu tidak bayar pajak. Nanti kita koordinasi sama Kemenkeu juga,” katanya.
Ketika ditanya mengapa tidak dinaikkan saja tarif cukai minuman beralkohol itu, Mendag mengatakan, itu merupakan kewenangan Kemenkeu.
Ia mengakui harga minuman alkohol di Indonesia masih lebih murah dibanding negara lain.
“Itu mesti bilang sama menteri keuangan, itu kan di sana. Saya sudah sarankan, kenapa tidak dinaikkan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mendag juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat pesan singkat dari pegawai minimarket.
“Ada yang SMS ke saya, terimakasih pak saya jadi senang bekerja karena beberapa kali anak SMA datang, beli minuman ini, pas ditanya KTP malah marah-marah. Takut deh,” katanya.(ant/iss/ipg)