Sabtu, 23 November 2024

Mie Kuning Berformalin Beromzet Puluhan Juta Rupiah

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Mie kuning berformalin yang diamankan pihak kepolisian dri tangan tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Lim Kha Hing (49) warga Lakarsantri, Surabaya yang merupakan pemilik pabrik mie berformalin yang berada di kawasan Gondang, Pacet, Mojokerto mengaku, dalam penjualan mie tersebut mampu mendapatkan hasil hingga puluhan juta rupiah perbulan.

Dalam sehari saja, tersangka mampu memproduksi mie kuning sebanyak 1.500 kilogram, yang dibagi menjadi 300 bungkus. Setiap bungkus dijual seharga Rp34.000.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes mengatakan, tersangka mengaku nekat mencapur mie kuning produksinya dengan formalin agar mie tahan lebih lama.

Selain itu, tersangka mengaku telah mengedarkan mie produksi ke beberapa pasar-pasar tradisional yang berada di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto.

“Mie ini sudah siap dipasarkan ke wilayah Surabaya dan sekitarnya,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli makanan terutama mie. “Biasanya mie yang mengandung formalin warnanya lebih cerah dan kenyal, serta bertahan lebih lama,” kata dia.

Sementara itu, AKP Dewa Putu Prima Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, produksi mie ini sudah dilakukan sejak 2009 lalu.

“Jadi tersangka ini dapat pasokan formalin dari seseorang yang diantar langsung ke rumah untuk siap diproduksi,” kata dia.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 28 kantung plastik mie besar putih, 14 kantung plastik mie basah kecil dan dua kantung plastik mie basah gepeng, tiga unit mesin penggiling mie dan satu unit truk, serta sejumlah catatan pemesanan mie sejak tahun 2014.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 136 Jo pasal 75 ayat 1 huruf b dan atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) dan pasal 141 Jo pasal 89 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 62 Jo pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wak/dwi)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kiri) memeriksa mie kuning berformalin yang diamankan dari tangan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs