Sabtu, 23 November 2024

Menteri Pariwisata Apresiasi Pencabutan Larangan Rapat di Hotel

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Arief Yahya Menteri Pariwisata (Menpar) mengapresiasi langkah Menteri PAN-RB yang mencabut surat edaran tentang larangan penyelenggaraan rapat di luar kantor atau hotel bagi pegawai negeri sipil (PNS).

“Kami teman-teman di Kementerian Pariwisata mengapresiasi hal itu,” kata Arief Yahya di Hotel Salak Bogor, Selasa (14/4/2015) dalam acara Pembekalan Kepariwisataan Bagi Jurnalis yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Pariwisata.

Ia mengakui edaran itu sempat meresahkan para pelaku bisnis Meeting Incentive Conference and Exhibition (MICE) di Tanah Air.

Namun, dengan pencabutan surat edaran itu, pihaknya berharap sektor MICE bisa bergairah kembali dan memberikan kontribusinya bagi pengembangan pariwisata secara keseluruhan di Indonesia.

“Pariwisata sudah menjadi leading sector sehingga semuanya harus mendukung upaya pengembangan pariwisata,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB kini mengizinkan penyelenggaraan rapat di luar kantor setelah mencabut surat edaran sebelumnya yang melarang penyelenggaraan rapat PNS di hotel.

Dalam rangka peningkatan efisien dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan, Yuddy Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 1 April 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Melalui Permen tersebut, Menteri PAN-RB meminta seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis beserta standar operasional prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.

Dalam lampiran Permen ini disebutkan, pertemuan/rapat di luar kantor dengan menggunakan fasilitas hotel,villa,cottage,resort, atau fasilitas ruang gedung lainnya yang bukan milik pemerintah dapat dilaksanakan secara selektif, apabila memenuhi kriteria di antaranya pertemuan yang memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus-menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor.

Selain itu, tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri atau instansi pemerintah di wilayah tersebut sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor dan lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

Pertemuan sebagaimana dimaksud memenuhi salah satu unsur peserta sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya atau pemerintah daerah maupun masyarakat.

Dalam Permen itu juga ditegaskan, pelaksanaan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor harus memiliki hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa transkrip hasil rapat, notulensi rapat atau laporan dan daftar hadir peserta rapat.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 maka Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Permen tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 1 April 2015, saat diundangkan oleh Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan HAM. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs