Jumat, 22 November 2024

Menteri PU Didesak Lakukan Revolusi Mental Pengelolaan Kali Surabaya

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ecoton ketika menggelar aksi penyelamatan Kali Surabaya. Foto : Dok suarasurabaya.net

Lembaga konservasi lahan basah, Ecoton, mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan revolusi mental pengelolaan bantaran Kali Surabaya. Desakan ini disampaikan Ecoton dalam surat yang dikirimkan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu (16/9/2015).

“Sungai Brantas Merupakan Sungai Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Namun dalam kurun waktu lima tahun terakhir kondisi pelanggaran pemanfaatan sempadan semakin tidak terkendali,” tulis Prigi Arisandi, direktur Ecoton dalam suratnya.

Dari kacamata Ecoton, pemanfaatan lahan bantaran Kali Surabaya yang cukup memprihatinkan terjadi di segmen Mlirip Mojokerto sampai Legundi Gresik. Padahal kawasan ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur sebagai kawasan Suaka Ikan Kali Surabaya.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pasal 8 disebutkan bahwa batas garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 meter dari tepi luar kaki tanggul di sepanjang alur sungai.

Sayangnya, kerusakan bantaran sungai akibat meluasnya pemanfaatan lahan dan pembangunan permukiman di bantaran sungai Kali Surabaya tidak terkendali. Bahkan saat ini di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo Gresik telah terjadi pelanggaran pemanfaatan bantaran untuk pembangunan pertokoan dan pergudangan di atas sempadan Kali Surabaya

“Harusnya, sempadan sungai difungsikan sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu,” ujar Prigi. Apalagi, pasca penetapan PP Nomor 38 Tahun 2011, bangunan dalam sempadan sungai dinyatakan dalam “status quo” dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Sebagai pengelola Sungai Brantas, Ecoton mendesak Menteri PUPR bertanggung jawab dalam perlindungan sempadan sungai melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai dan perlindungan ruas restorasi sungai untuk mengembalikan sungai ke kondisi alamiahnya, meliputi penataan palung sungai, penataan sempadan sungai dan sempadan danau paparan banjir, serta rehabilitasi alur sungai.

Untuk itu, Ecoton mengusulkan kepada Menteri PUPR untuk segera melakukan inventarisasi pengguna lahan sempadan sungai Kali Surabaya, melakukan peremajaan patok garis sempadan sungai di Kali Surabaya, serta melakukan rehabilitasi sempadan sungai dengan melakukan penanaman tanaman asli tepi sungai, misalnya pohon Loa, Pohon Gempol, Pohon Salam, Waru, Keres, Bambu, serta rumput gelagah dan rumput jali-jali atau otok untuk mengurangi erosi tebing sungai.

“Menteri PUPR juga harus memberi surat peringatan kepada seluruh pemilik bangunan dan pengguna lahan bantaran Kali Surabaya, serta menetapkan prioritas lokasi penertiban sempadan sungai pada ruas sungai yang telah mengalami kerusakan lingkungan,” kata dia. (fik)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs