Satgas Pemberantasan Ijazah Palsu di bawah Kementarian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, terus melakukan investigasi pada Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah palsu.
Muhammad Nasir Menteri Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi mengatakan, satgas yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, KemenPAN-RB dan Ristek Dikti ini, terus melakukan investigasi sekaligus tindakan pada perguruan tinggi yang terindikasi menerbitkan ijazah palsu.
“Di Jawa Timur ada 4 kampus yang kita bekukan yaitu Universitas Nusantara PGRi Kediri, Universitas Ronggolawe Tuban, IKIP PGRI Jember, dan IKIP Budi Utomo Malang,” ujar Nasir usai meninjau pameran hasil riset di ITS Surabaya, Kamis (10/9/2015).
Keempat kampus tersebut, kata Nasir, telah terbukti menyalahi prosedur penyelenggaraan perguruan tinggi. Diantaranya masalah pencetakan ijazah yang tidak disertai blanko nomer seri dan tenaga pengajar atau dosen yang tidak memadai.
“Kampus itu juga tidak memenuhi standar rasio dosen. Misalnya, rasio dosen dengan satu dosen banding 340 mahasiswa. Padahal maksimal, rasio dosen itu satu banding 45 mahasiswa,” jelasnya.
Menurut Nasir, empat kampus yang dibekukan ini tidak langsung ditutup tapi dinonaktifkan. Sambil menunggu upaya Dirjen Dikti untuk memabntu membenahi sitemnya.
“Secara perlahan akan dirombak sistemnya. Kalau benar terbukti terjadi jual ijazah palsu, maka langsung ditutup. Tapi, kalau masalahnya hanya karena rektornya yang tidak profesional, maka kita berhentikan rektornya,” katanya.
Nasir menegaskan, saat ini sudah memecat dua Rektor di Jawa Timur yaitu Rektor Universitas Nusantara PGRi Kediri dan Universitas Ronggolawe Tuban.
“Diberhentikan karena tidak mau memperbaiki sistem dan terbukti melanggar,” katanya.
Tidak hanya itu, satgas ijazah palsu juga merambah di provinsi lain. Di Bali, satu minggu lalu, satgas telah melakukan penangkapan rektor dan penutupan perguruan tinggi di Singaraja.
“Kalau terbukti pidana langsung ditangkap dan diadili,” katanya.
Upaya bersih-bersih ini, kata Nasir, sebagai bentuk komitmen Menristek Dikti untuk memberantas kecurangan kampus-kampus yang tidak berkualitas, agar dunia pendidikan bersih dari perguruan tinggi yang merugikan masyarakat. (din/dop)