Sudirman Said Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani 21 amendemen kontrak pertambangan yang terdiri atas sembilan Kontrak Karya (KK) dan 12 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Seharusnya sembilan kontrak karya, namun satu berhalangan tidak hadir, sehingga ada delapan saja, nanti menyusul,” kata Sudirman pada acara penandatanganan amandemen di Jakarta, Rabu (23/12/2015) seperti dilansir Antara.
PKP2B yang ditandatangani amandemennya antara lain PKP2B PD Baramarta, PT Tanjung Alam Jaya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Batu Alam Selaras, PT Astaka Dodol, PT Baturona Adimulya, dan PT Banjar Intan Mandiri.
Selain itu ada PKP2B PT Ekasatya Yanatama, PT Sumber Kurnia Buana, PT Selo Argodedali, PT Selo Argokencono Sakti, dan PT Karya Bumi Baratama.
Dengan penandatanganan 21 amendemen kontrak tersebut, maka kontrak yang telah diamendemen hingga saat ini total 32 kontrak yang terdiri atas 10 KK dan 22 PKP2B.
Secara garis besar ada enam isu strategis dalam amandemen kontrak, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, penggunaan tenaga kerja serta kewajiban menggunakan barang dan jasa dalam negeri.
Penandatanganan amandeman kontrak tersebut antara lain akan membawa peluang kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak 150 persen sampai 200 persen dan kenaikan pajak 15 persen sampai 20 persen dari kenaikan iuran tetap, Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen dengan perubahan biaya-biaya pengurangan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dapat direstitusi lagi (batubara menjadi bukan barang kena pajak). (ant/dwi)